JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mengurangi dampak virus corona bagi para pengusaha, pemerintah telah mengeluarkan beberapa cara untuk membantu meringankan beban. Namun nyatanya stimulus dari pemerintah belum dapat dirasakan manfaatnya oleh sebagian pihak, terutama para pengusaha bus.
Sektor transportasi seperti diketahui mendapatkan relaksasi kredit lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19.
Anthony Steven Hambali, Pengurus Pusat Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) yang juga pemilik PO Sumber Alam, mengatakan, aturan tersebut tidak berjalan dengan baik di lapangan.
“Aturan dari OJK sampai saat ini belum bisa dirasakan manfaatnya oleh pengusaha transportasi, khususnya bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus pariwisata yang paling besar terkena dampak pandemi,” ujar Anthony, kepada Kompas.com (19/4/2020).
“Bahkan kami juga diancam dari aparat pajak jika mempertanyakan soal relaksasi, padahal sejak minggu keempat Maret kami sudah turun drastis, April ini malah 100 persen tidak ada penumpang,” katanya.
Anthony menambahkan, banyak PO bus hingga kini tidak dapat mengetahui nasib perusahaan dan karyawan mereka ke depannya. Mereka bertahan sebisa mungkin dengan berbagai cara.
Makanya stimulus dari pemerintah begitu diharapkan para pengusaha bus, sebab jika sudah mencapai puncaknya, dapat dipastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akan terjadi.
“Operasional kantor kan tetap jalan, buat perawatan bus, bayar pajak kendaraan, sementara kami sudah enggak ada pemasukan," ucap Anthony.
Alhasil, ancaman PHK sudah terjadi. Keputusan yang terpaksa diambil, demi menyelamatkan perusahaan.
"Langkah terakhir kami harus PHK, saya sendiri sudah mengurangi 20 persen karyawan bulan ini,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/20/074200815/pengusaha-bus-menjerit-ancaman-phk-sudah-terjadi