Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Kecam Truk ODOL yang Memanfaatkan Pandemi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia. Kondisi ini diterapkan sebagai upaya untuk mencegah meluasnya pandemi virus corona (Covid-19) terutama pada kawasan berstatus zona merah.

Seperti diketahui, dengan adanya PSBB maka hampir semua sektor dibatasi aktivitasnya, termasuk dalam transportasi.

Namun, kondisi ini ternyata membuka peluang bagi pengusaha logistik dan pemilik barang untuk mengoperasikan kembali truk over dimension over loading (ODOL).

Terlebih dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tidak ada regulasi yang spesifik mengenai pengaturan truk logistik dan barang yang diperbolehkan untuk beroperasi.

Menanggapi hal ini, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, kembali mengingatkan agar pengusaha dan pemilik barang tahu diri dan tak memanfaatkan kondisi pandemi ini, yang bisa menimbulkan risiko.

"Masalah ini memang serius harus ditanggapi, tapi kondisi sekarang semua terfokus pada Covid-19. Kemarin saya sudah sempatkan bicara ke kepolisian untuk sebisa mungkin tidak kendur dalam pengawasan, termasuk sama rekan-rekan yang di lapangan," kata Budi kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Budi menjelaskan, juga sudah sempat memberikan arahan bagi Kepala Dinas Perhubungan dan menyebar surat edaran ke pemerintah daerah, terutama bagi wilayah yang menerapkan PSBB.

Lebih lanjut Budi meminta semua angkutan logistik jenis apapun diperbolehkan melintas dan beroperasi, namun tetap dengan klasifikasi yang sesuai ketentuan tanpa kelebihan muatan atau ODOL.

Sementara untuk pengusaha logistik dan pemilik barang, Budi mengingatkan komitmen serta perjanjian untuk tak lagi mengoperasikan truk ODOL.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/17/090200815/kemenhub-kecam-truk-odol-yang-memanfaatkan-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke