Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terpaksa ke Luar Rumah, Ingat Formasi Isi Mobil Pribadi Saat PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan di berbagai kota, untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Menyusul Jakarta, beberapa kota lain juga akan sudah mulai memberlakukan PSBB, seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan di Tangerang yang sebagian sudah mulai Rabu (15/4/2020) dan menyusul kemudian Jumat (18/4/2020).

Mekanisme operasional  kendaraan pribadi selama PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi, tidak jauh berbeda dengan Jakarta. Mobil pribadi dan sepeda motor masih boleh beroperasi namun dengan beberapa syarat.

Bagi pemilik mobil pribadi, hanya boleh menggunakan kendaraan guna memenuhi kebutuhan pokok dan pengecualian PSBB. Syarat lainnya juga harus diikuti, yakni wajib mengenakan masker, jumlah kapasitas penumpang yang dibatasi 50 persen, sampai formasi posisi duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Seperti diketahui, untuk skema formasi posisi berkendara yang diperbolehkan pada mobil pribadi di Jakarta terbagi dalam tiga jenis. Mulai dari mobil dengan dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Sementara mobil dengan bangku empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang. Posisinya satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.

Sebagai catatan, seluruh formasi physical distancing ini berlaku wajib dan sama di seluruh wilayah PSBB, yakni Bekasi, Depok, dan Bogor. Semua mengacu pada regulasi yang sudah lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Betul, jadi untuk transportasi kita terapkan persis dengan yang ada di Jakarta dalam Keputusan Kepala Perhubungan Kota Bogor Nomor : 551.1/490 Tahun 2020," ucap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Untuk onjek online (ojol) sendiri, tetap boleh beroperasi, namun hanya sebatas untuk mengantarkan barang atau makanan dan minuman. Artinya, tidak boleh membawa penumpang.

Bicara ojol, sebelumnya Kepala BPTJ Polana B Pramesti, telah menegeskan bila dalam rapat dengan daerah Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang semuanya sudah sepakat melarang ojol untuk membawa penumpang.

"Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi yang memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan," ujar.

"Seluruh peserta rapat sepakat selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/16/070200215/terpaksa-ke-luar-rumah-ingat-formasi-isi-mobil-pribadi-saat-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke