JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak aktivitas yang terhenti, termasuk aktivitas dalam pengurusan SIM dan STNK. Menurut aturan PSBB, masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Untuk itu, kepolisian memberikan keringanan pada semua pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan STNK. Keringanan berupa pembebasan denda pajak dan pembuatan ulang SIM bagi yang sudah lewat masa berlakunya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, mengatakan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis diberikan toleransi sampai dengan tanggal 29 Mei.
"Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, ada program penghapusan denda STNK sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pemprov DKI," ujar Yogi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Yogi menambahkan, untuk masyarakat yang ada di Jawa Barat juga ada keringanan serupa yang dinamakan program Triple Untung Penghapusan Denda. Program ini berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.
"Bagi pemilik kendaraan yang ada di Banten, berlangsung program penghapusan denda PKB, bebas BBNKB 2 tarif 1 persen, dan bebas tarif progresif untuk PKB," kata Yogi.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/15/130200515/perpanjang-masa-berlaku-sim-dan-stnk-selama-psbb-dapat-keringanan