Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Mekanisme Permenhub soal Ojol Angkut Penumpang

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, menuai polemik.

Terutama mengenai aturan yang membolehkan ojek online (ojol) untuk bisa beroperasi dengan membawa penumpang. Aturan ini tertuang dalam Pasal 11 huruf (d) yang menyebutkan ;

"Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Pasal tersebut dianggap kontra dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor. 33 mengenai PSBB yang melarang ojol membawa penumpang dan hanya boleh untuk mengantar barang.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, bila aturan tersebut secara penerapan implementasinya akan diserahkan ke masing-masing daerah yang menerapkan PSBB.

"Jadi gini, Permenhub ini mengatur secara nasional, tidak hanya terbatas pada Jakarta saja. Ketentuan yang sifatnya PSBB ini sebenarnya implementasinya akan ada di daerah," ucap Adita saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Dengan demikian, Adita menjelaskan pemerintah daerah atau provinsi yang sudah disetujui status PSBB, akan mengimplementasikan aturan pengendalian transportasi yang ada di Permenhub.

Terkait dengan motor, menurut Adita nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik dari wilayah masing-masing. Apakah pemerintan daerah atau provinsinya mengizinkan atau tidak.

"Kami rancang ini tidak bertentangan dengan aturan Kemenkes, karena tiap wilayah itu berbeda-beda kajiannya. Ada kajian tentan sosial, ekonomi, dan lain sebagainya. Jadi ini yang nanti akan dikembalikan kepada daerah untuk melakukan kajian," ujar Adita.

"Jadi nanti ojek itu bisa angkut penumpang atau hanya barang saja, tergantung daerah tersebut, yang mementukan nanti pemerintahnya. Perlu diketahui, Permenhub ini mengatur secara nasional," kata dia.

Bahkan, ada beberapa daerah yang baik dari sisi ekonomi dan kebutuhannya sangat tergantung pada penggunaan motor. Melihat dari adanya kebutuhan ini, akhirnya diakomodir melalui Permenhub ini.

"Jangan hanya dianggap PSBB hanya di Jakarta, daerah lain itu juga ada. Kami melihat tidak semua daerah itu seperti kondisi PSBB dan sebagainya, atau dalam status PSBB tapi kondisinya tidak seperti Jakarta," ujar Budi.

"Bisa jadi daerah pinggiran sudah tidak ada angkutan umum, tinggalah motor ini, jadi tidak ada pilihan lagi. Contoh kasus misalnya ada tenaga medis yang mau berangkat melayani, tapi tidak ada angkutan umum selain motor, masa tidak boleh diangkut," kata dia.

Budi menegaskan, Permenhub ini tidak kontra dengan Permenkes, justru saling melengkapi. Fokus utamanya tetap mencegah penyebaran Covid-19, hanya saja kami lebih ke pergerakan orang dan barang dari sisi transportasi.

Meskipun ojol tetap boleh membawa penumpang, menurut Budi juga tetap ada prosedur atau protokol kesehatan yang harus dipenuhi seperti, menggunakan masker, sarung tangan, disemprotkan diinfektan, dan tak berkendara bila suhu badan tidak normal atau saat sedang sakit.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/14/083200015/begini-mekanisme-permenhub-soal-ojol-angkut-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke