Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Ojol Angkut Penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi Tergantung Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah yaitu, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, serta Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.

PSBB akan dimulai pada 15 April 2020 dan berlangsung 14 hari dan bisa diperpanjang. Pemberlakuan PSBB ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan covid-19 atau virus corona.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, teknis sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB dan izin mengangkut penumpang bagi ojek online akan diatur oleh masing-masing wali kota dan bupati.

"Sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh angkut penumpang atau tidak atau barang saja," kata Ridwan Kamil, Minggu (12/10/2020).

Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil mengatakan, PSBB pada lima wilayah itu dibagi menjadi dua. Kota Bogor, Depok, dan Bekasi akan menerapkan PSBB maksimal, sedangkan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor minimal.

"Kita tahu penyakit covid-19 ini menyebar dari kerumunan kepadatan, dan dalam teori wilayah kepadatan itu disebut kota, yang jauh-jauhan, lebih luas, banyak desa itu kabupaten. Jakarta definisinya kota, kemudian Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi maka perlakuannya persis seperti DKI Jakarta, mereka tidak punya desa, rumah-rumahnya juga berdekatan, makanya kita lakukan PSBB maksimal," kata Emil kepada KompasTV.

Adapun PSBB maksimal artinya akan ada penutupan akses masuk dan keluar tiga wilayah tersebut dan pembatasan aktivitas perkantoran.

"PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/13/084200015/izin-ojol-angkut-penumpang-di-bogor-depok-dan-bekasi-tergantung-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke