Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Jumlah Penumpang Mobil Saat Melintas di Wilayah PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020). Aturan ini akan berlaku selama dua pekan atau berakhir 24 April 2020 dan bisa diperpanjang sesuai situasi.

Selama pemberlakuan PSBB masyarakat terutama pengendara sepeda motor dan mobil wajib mematuhi aturan yang ada, yakni sesuai dengan Pergub nomor 33 tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB.

Di antaranya adalah wajib mengenakan masker bagi pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Kemudian, wajib mengenakan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor. Untuk pengemudi mobil pribadi, jumlah penumpang yang boleh dibawa maksimal 50 persen dari jumlah kursi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bagi pengemudi mobil pribadi ini jumlah penumpangnya tidak boleh lebih dari yang sudah ditetapkan.

Misalkan, isi penumpang seharusnya adalah tujuh maka selama PSBB ini maka jumlah penumpang maksimal hanyalah empat orang.

“Semuanya sudah ada di aturannya, untuk mobil misalkan sedan itu maksimal hanya tiga orang saja. Satu di depan yakni pengemudi dan dua lainnya di belakang dan semuanya wajib mengenakan masker,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Kemudian, lanjutnya, misalkan mobilnya jenis MPV dengan jumlah kursi tujuh maka jumlah penumpang maksimal hanyalah empat orang.

“Dengan posisi satu di depan (pengemudi) dua di tengah dan satu lagi di belakang,” ucapnya.

Jika ada saat pemeriksaan ditemukan ada dua orang di depan, maka akan diminta untuk berpindah ke belakang.

Tetapi, jika ditemukan jumlah penumpang melebihi dari batas yang diperbolehkan maka pengemudi diminta untuk kembali atau menurunkan penumpangnya.

“Kalau masih bisa diberikan pengertian secara baik-baik, kami tidak akan melakukan penindakan. Kami masih melakukan pendekatan secara humanis, kondisinya sudah seperti ini masak mau ditindak,” ujarnya.

Meski begitu, Yusri pun meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah diterapkan selama PSBB.

Pasalnya, saat hari pertama penerapan PSBB masih ditemukan banyak pengendara yang tidak peduli dengan aturan tersebut.

Hal ini terlihat dari banyaknya pengendara yang masih enggan mengenakan masker, padahal mereka juga mempunyai bahkan membawanya.

Selain Jakarta, PSBB juga akan diterapkan di Bekasi, Depok, dan Bogor, Jawa Barat pada Rabu 15 April 2020.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/13/063200115/ini-aturan-jumlah-penumpang-mobil-saat-melintas-di-wilayah-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke