JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing company menaikkan down payment (DP) minimal untuk pembelian mobil baru.
Kebijakan ini terasa janggal di tengah pandemi, sebab untuk meningkatkan daya beli masyarakat, harusnya proses pembelian mobil dipermudah. Salah satunya dengan aturan DP rendah.
Yadi Heryadi, Sales Supervisor Auto2000 GDC, Depok, Jawa Barat, mengatakan, sejumlah leasing saat ini sudah meningkatkan DP minimal pembelian mobil baru.
Hal ini secara langsung membuat konsumen banyak yang membatalkan pembelian, yang berimbas pada menurunnya penjualan.
“Untuk pembelian saat ini, beberapa leasing harus 40 persen. Jadi konsumen banyak yang batal, karena sebelum ada corona, DP bisa 20 persen,” ujar Yadi kepada Kompas.com (12/4/2020).
Yadi menambahkan, mayoritas perusahaan pembiayaan saat ini juga lebih ketat menyeleksi calon konsumen yang ingin beli mobil baru.
Sementara itu, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Arif Reza Fahlepi, mengatakan, pihaknya memiliki beberapa kebijakan untuk meminimalisir hal terburuk saat pandemi Covid-19.
Salah satunya dengan meningkatkan DP, sebagai bagian dari mitigasi risiko jika ada konsumen yang gagal melakukan pembayaran.
“Kami tidak sampai 50 persen, masih ada di sekitar 40 persen. Secara risiko kami harus mempertimbangkan itu,” ujar Arif.
“Jangan sampai kita jualan banyak, malah jadi tidak bagus untuk perusahaan pembiayaan, jadi bukan menghalangi orang untuk beli kendaraan,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/12/134100915/bukan-halangi-penjualan-ini-alasan-leasing-naikkan-dp-kendaraan-baru