JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan razia kendaraan di 33 titik checkpoint sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).
Pemeriksaan ini akan terus dilakukan sampai batas penerapan PSBB berakhir atau 14 hari ke depan.
Untuk sementara, petugas masih melakukan sosialisasi terkait Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, sosialisasi kepada pengendara akan terus dilakukan hingga Minggu (12/4/2020).
Petugas tidak akan memberikan tindakan kepada pengendara yang masih melanggar aturan PSBB, seperti tidak mengenakan masker atau masih membawa penumpang melebihi batas maksimal yang ditetapkan.
“Kalau ini masih sebatas sosialisasi dulu, belum ada penindakan. Kalau ada yang melanggar akan tetap ditegur dulu, seperti kalau ada pengendara yang tidak mengenakan masker, sarung tangan, atau jumlah penumpang lebih,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).
Yusri menambahkan, terkait penindakan sesuai dengan Pergub dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta ada tahapannya.
Sehingga, bukan berarti setiap pengendara yang tidak mengenakan masker atau melanggar ketentuan Pergub langsung ditindak sesuai aturan tersebut.
“Jadi meski sudah selesai sosialisasi langsung ditindak bukan, tapi penindakan dilakukan kalau ada pengendara yang melanggar hukum saat ditegur karena melanggar PSBB,” katanya.
Yusri mencontohkan, jika ditemui pengendara mobil sedan yang seharusnya maksimal isinya hanya tiga penumpang, tetapi ternyata lebih dari itu.
Langkah pertama yang dilakukan petugas adalah meminta pengemudi untuk memutar balik atau menurunkan penumpang.
“Tetapi, jika pengemudi tersebut malah nantang atau melanggar hukum saat akan ditertibkan itu yang akan kami tindak. Jadi bukan langsung kami tindak sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Yusri juga mengatakan, selama pemeriksaan kendaraan ini pihaknya tetap melakukan upaya pendekatan kepada pengendara dengan harapan para pengendara tetap mengikuti aturan selama PSBB.
“Kami selalu melakukan pendekatan secara humanis, kita berhentikan baik-baik dan berikan pengertian. Kalau mereka dengan sadar dan mau mengerti tidak akan ditindak, tapi kalau malah melanggar hukum itu yang akan ditindak,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pasal 27, pelanggar bakal diancam sanksi pidana dan denda.
Kemudian dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi yang bakal dijatuhkan adalah berupa kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/11/081200715/mekanisme-denda-rp-100-juta-bagi-pengguna-kendaraan-yang-melanggar-aturan