Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Jakarta, Simak Daftar Satpas SIM yang Masih Buka

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020), sesuai dengan yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya.

Regulasi perihal PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dan secara lebih rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah instansi pemerintah maupun swasta harus tutup untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun bagaimana dengan pelayanan SIM?

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, pelayanan Satpas, Gerai SIM, SIM Keliling, SIM Internasional tutup sementara dari 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

“Meski begitu masih ada beberapa Satpas SIM yang melakukan pelayanan penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak, khususnya di lokasi Satpas Jajaran Polda Metro Jaya,” ujar Hedwin kepada Kompas.com (9/4/2020).

Menurutnya ada enam lokasi Satpas tersebut, pertama Satpas SIM Polda Metro Jaya yang berada di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kemudian Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten. Dan Satpas Polres Tangerang Selatan di Jalan Makam Seribu, Serpong, Tangerang Selatan. Serta Satpas Polres Kota Depok di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Tak ketinggalan Satpas Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Jawa Barat. Juga Satpas Polres Metro Bekasi Kabupaten yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Jadi selama PSBB hanya Satpas tersebut yang masih melaksanakan pelayanan,” kata Hedwin.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/10/083200915/psbb-jakarta-simak-daftar-satpas-sim-yang-masih-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke