JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga melarang pengguna sepeda motor untuk berboncengan. Kabarnya, aturan ini juga berlaku untuk ojek online (ojol).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ojol tetap diizinkan mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan di Jakarta.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas hal tersebut.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Rabu (8/4/2020).
Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, mengatakan, dari pihak asosiasi ojol sudah mengeluarkan sikap dengan menolak keras pelarangan sepeda motor membawa penumpang dalam penerapan PSBB.
"Kami menolak dengan keras, karena alat transportasi sepeda motor merupakan alat transportasi yang secara umum, digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas sehari-hari," tulis Igun, dalam pernyataan sikap asosiasi ojol.
Dalam pernyataan tersebut, juga dituliskan, bagi para pengemudi ojol yang menggunakan motor sebagai sumber penghasilan dalam mencari nafkah, maka pembatasan pelarangan membawa penumpang akan terdampak pada terhentinya pendapatan penghasilan dari layanan penumpang.
Sejak adanya kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Igun mengatakan, pendapatan pengemudi ojol menurun sampai 50 persen hingga 80 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/09/130150015/asosiasi-ojol-menolak-keras-larangan-angkut-penumpang-saat-psbb