Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemotor Dilarang Boncengan Saat PSBB, Hati-hati Juga di Lampu Merah

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta akan mulai memberlakukan kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 10 April 2020, dengan tujuan memperkecil penyebaran pandemi Covid-19 atau corona.

Salah satu dalam aturan PSBB ialah pembatasan pada kendaraan umum dan pribadi. Khusus untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan alias diisi dua orang sebagai bagian dari physical distancing.

Marcell Kurniawan, Training Director dari The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, selain berboncengan, ada situasi lain yang juga berpotensi menyebarkan virus, yakni saat motor berdekatan di lampu merah.

"Biasanya di lampu lalu lintas atau di jalan kompleks motor saling berdekatan, ini bisa memiliki risiko penularan virus. Bila orang yang terinfeksi bersin atau batuk dan droplet-nya terbawa angin lalu mengenai wajah dan saluran pernapasan pengendara di belakangnya maka bisa saja tertular," kata Marcell kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

Alasannya, virus corona menyebar melalui transmisi tetesan (droplet). Artinya, ketika seseorang yang terinfeksi sedang batuk atau bersin, mereka akan mengeluarkan tetesan kecil yang mengandung virus.

Virus ini kemudian bisa menyebar sejauh sekitar 6 kaki atau 1,8 meter dari orang yang terinfeksi. Tetesan-tetesan itu cukup berat, dan disebut tidak dapat bertahan di udara bebas dalam waktu lama.

Marcell mengatakan, selain tidak berboncengan seperti saran pemerintah, pengendara motor juga perlu untuk menggunakan helm yang punya visor minimal helm open face dan memakai masker.

"Karena bila jaraknya cukup dekat, bisa saja droplet pengendara yang batuk atau bersin terbawa angin dan mengenai wajah dan saluran pernapasan, sehingga terdapat kemungkinan ada dapat tertular," katanya.

"Jadi pastikan selalu mengenakan helm dengan windshild atau helm full face serta masker. Selain meminimalisasi risiko cedera saat terjadi dari laka lantas, juga dapat terhindar dari infeksi Covid-19," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/09/124500415/pemotor-dilarang-boncengan-saat-psbb-hati-hati-juga-di-lampu-merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke