JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan (Menkes), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mobil pribadi pun tak dilarang masuk ke Ibu Kota, tetapi ada syaratnya.
Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi bahwa tidak ada pembatasan akses keluar-masuk ke Jakarta selama PSBB diterapkan.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 8 April 2020.
1. Aktivitas Pabrik Tak Dilarang, tetapi Wajib Terapkan Protokol Ini
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) tak melarang sektor industri, termasuk otomotif, untuk tetap melakukan aktivitas produksi di pabrik, dalam pandemi darurat virus corona ( Covid-19).
Namun, aktivitas pabrik wajib dilakukan sesuai aturan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Edaran tersebut berisikan pedoman bagi asosiasi industri, perusahaan industri, dan perusahaan kawasan industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama pagebluk corona dengan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi, baik dari sisi perusahaan maupun karyawan.
2. PSBB Jakarta, Belum Ada Pembatasan Akses Keluar-Masuk Ibu Kota
Terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum ada pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bila hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," ucap Sambodo yang dilansir dari NTMC Polri, Selasa (7/4/2020).
3. Honda NAVi, Skutik Mungil dari India yang Mau Masuk Indonesia
Honda cukup beragam punya portofolio skuter matik ( skutik) dengan desain yang unik. Salah satunya adalah Honda NAVi, skutik mungil yang merupakan saudara Zoomer-X dari India.
NAVi pertama kali diluncurkan pada 2016 lalu dan dipasarkan di India. Modelnya seperti motor sport, tapi sebenarnya motor ini dibekali mesin matik.
Motor 4-tak ini dibekali mesin satu silinder berkapasitas 110 cc. Tenaga yang dihasilkan mencapai 7,93 tk dengan torsi sebesar 8,96 Nm. Sistem pembakarannya masih mengandalkan karburator.
4. Mobil Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB, tapi...
Setelah mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan (Menkes), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
"DKI Jakarta akan melaksakankan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ucap Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers melalui Youtube, Selasa (7/4/2020).
Seperti diketahui, ada aturan hukum yang wajib dilakukan saat PSBB nanti diterapkan di Jakarta, beberapa di antaranya menyangkut sektor transportasi dan lalu lintas.
5. Daftar Motor Bekas 2-Tak Murah, Ada RX-King hingga Ninja R 150
Meski masa jayanya sudah berlalu, sepeda motor 2-tak masih memiliki penikmat atau loyalis. Bahkan, beberapa model tertentu kerap jadi buruan.
Hal ini dikarenakan motor 2-tak menyajikan sensasi berkendara dan kepemilikan yang berbeda. Tak jarang juga pencinta roda dua yang enggan untuk beralih atau paling tidak masih menyimpan kendaraan tersebut.
Itulah salah satu alasan harga motor bekas 2-tak di pasaran masih terbilang stabil.
Namun, cukup sulit untuk mencari motor bekas 2-tak yang prima atau siap pakai. Endang Samsudin dari Iwan Motor menyebutkan, hal itu dikarenakan rata-rata motor dijual langsung secara perorangan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/09/060200815/-populer-otomotif-belum-ada-pembatasan-akses-ke-jakarta-mobil-pribadi-tak