JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan selama 14 hari, dimulai Jumat (10/4/2020).
Kebijakan ini bakal meliburkan instansi pemerintah maupun swasta, kecuali instansi yang memberikan pelayanan terkait kebutuhan dasar.
Mulai dari pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, logistik, dan sebagainya.
Lantas, bagaimana dengan pelayanan penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak yang biasa dibuka di beberapa lokasi?
Kasi Sim Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, belum ada keputusan perihal operasional Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM saat kebijakan PSBB berlaku.
“Mengenai PSBB kami menunggu arahan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” ucap Hedwin, kepada Kompas.com (7/4/2020).
Menurutnya, sampai saat ini Satpas SIM masih beroperasi namun berstatus siaga corona, dengan melakukan berbagai upaya pencegahan menghadapi penyebaran Covid-19.
“Waktu operasional untuk saat ini Senin sampai Jumat pukul 08.00-13.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB,” kata Hedwin.
Oleh sebab itu, untuk sementara ini hanya Satpas di jajaran Polda Metro Jaya saja yang tetap dibuka, khususnya untuk melayani penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak.
Sedangkan untuk Gerai SIM yang berada di mal dan Unit SIM Keliling ditutup, atau tidak melaksanakan proses mekanisme layanan SIM.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/08/090200415/jakarta-terapkan-psbb-bagaimana-operasional-layanan-sim-