JAKARTA, KOMPAS.com – DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19. Berdasarkan aturan tersebut, diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya peliburan tempat kerja.
Namun dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, terdapat pengecualian peliburan tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait kebutuhan dasar.
Seperti kantor pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, dan sebagainya.
Lantas, bagaimana dengan kantor agen pemegang merek (APM) hingga sejumlah jaringan diler mobil di DKI Jakarta?
Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, mengatakan, pihaknya sedang mengkaji isi detail dari aturan PSBB yang bakal diterapkan di Ibu Kota.
“Yang pasti kami akan mengikuti semua arahan dari pemerintah, dan kami akan selalu mengikuti kondisi dan anjuran terkini seperti apa,” ucap Billy, kepada Kompas.com (7/4/2020).
Walau demikian, ia mengatakan, sampai hari ini jaringan diler resmi Honda masih beroperasi dengan menerapkan social distancing.
“Operasional diler dan bengkel kami masih buka melayani konsumen, namun tentunya mengikuti anjuran dari pemerintah setempat dan pusat. Hanya sebagian karyawan saja yang masuk bekerja secara bergantian,” ujar Billy.
Senada dengan hal tersebut, Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan, pihaknya bakal mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah.
“PSBB sedang kami pelajari, intinya kami ikuti arahan pemerintah. Saat ini masih menunggu arahan berikutnya,” kata Anton, saat dihubungi (7/4/2020).
“Kalau TAM sendiri sudah sebagian besar WFH (Work From Home) sejak beberapa minggu lalu. Begitu juga dengan operasional diler, khususnya di wilayah yang banyak terjangkit Covid-19,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/07/121400215/psbb-di-jakarta-honda-dan-toyota-ikuti-arahan-pemerintah