Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Tilang Digelar Tanpa Dihadiri Pelanggar

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan tetap menggelar sidang putusan bukti pelanggaran (tilang) di pengadilan negeri DKI Jakarta walau tanpa dihadari pelanggar lalu lintas selama pandemi virus corona (Covid-19).

Namun, pelaksanaan pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan sisa denda tilang kembali dilakukan pengunduran pelaksanaan hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Kejaksaan Negeri mengundur kembali waktu pelaksanaan pemberian pelayanan menjadi waktu yang tidak ditentukan. Ini meliputi pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang," ujar Kassubid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).

Ia menyebut sedianya Kejari DKI Jakarta membuka pelayanan pada Jumat (3/4/2020) lalu. Tapi karena kondisi terkini, pelaksanaan kembali ditunda.

"PN Wilayah DKI Jakarta tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No. 12 Tahun 2016 setiap hari Jumat di tiap pekan," kata Fahri.

Walau demikian, beberapa Kejari menerapkan beragam metode pelayanan untuk mengembalikan barang bukti, pembayaran denda, serta sisa denda tilang.

Fahri menjelaskan, beberapa di antaranya seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur dengan menggunakan pembayaran denda tilang secara daring (online). Terkait pengembalian barang bukti, melalui paket PT Pos Indonesia.

Sementara Kejari Jakarta Selatan memberlakukan pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti, dan sisa denda tilang melalui 'drive thru'.

"Lalu, Kejaksaan Negeri Jakbar melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi KN Jakbar dan pengembalian barang bukti melalui PT Pos dan Giro," ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/01/170625315/sidang-tilang-digelar-tanpa-dihadiri-pelanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke