JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, membatasi operasional layanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.
Aturan ini tertuang dalam surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
"Surat ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 khususnya pada satuan pelayanan UPPKB di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat," ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2020).
Budi mengatakan sejumlah UPPKB di BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur tidak dioperasikan atau ditutup.
Sementara di luar dari wilayah tadi akan tetap beroperasi namun dengan pembatasan waktu operasional yang hanya lima jam dalam satu hari, dan hanya untuk pendataan angkutan barang.
"Selain itu pengemudi juga awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama di area UPPKB," kata Budi.
Para petugas UPPKB diwajibkan untuk melakukan beberapa hal, yaitu mengenakan masker dan sarung tangan saat bertugas, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik dengan jaga jarak minimal 1 meter, serta tidak menyentuh wajah (mata, hidung, mulut).
Penyemprotan disinfektan di ruangan kerja juga menjadi hal yang harus dilakukan setia hari. Budi mengatakan petugasnya wajib menjaga kondisi tubuh, kebersihan alat, dan lingkungan sekitar UPPKB.
"Berkenaan dengan surat ini, para Kepala BPTD juga diminta untuk mengatur pembagian shift beserta jumlah personil yang bertugas dan waktu kerja personil yang bekerja di lapangan," ucap Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/01/134200715/dampak-covid-19-pemerintah-batasi-operasional-jembatan-timbang