JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak virus corona (Covid-19) yang makin meluas, membuat ragam aktivitas mulai terganggu.
Hampir semua sektor saat ini mulai merasakan imbasnya, termasuk bagi masyarakat yang akan membayarkan pajak kendaraanya.
Lantaran hal itu, beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengeluarkan kebijakan soal keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibanya.
Beberapa wilayah, seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan.
Untuk Jawa Barat, menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, keringanan tersebut berlaku hingga 30 April mendatang.
"Daerah yang dimaksud meliputi Bekasi Kota, Cikarang, Depok, Cinere, dan sekitarnya berlaku bebas denda dari 2 Maret sampai 30 April nanti," ucap Yogi saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sementara untuk wilayah DKI Jakarta dan Banten, dikatakan Yogi masih dalam pembahasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) masing-masing wilayah.
Ketika menkonfirmasikan hal ini, Sekertaris Bapenda Provinsi DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, sampai saat ini untuk keringanan denda pajak di Ibu Kota masih dalam tahap pembahasan.
"Kami juga akan berikan, formulanya sedang kami rumuskan. Jadi kemungkinan besar denda dan sanksi akan kami bebaskan," kata Pilar.
Namun demikian, untuk penerapan dan sampai kapannya, menurut Pilar akan berbeda dengan daerah lain. Detail dan formulasinya nanti seperti apa, saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Karena itu, dia meminta sebisa mungkin bagi masyarakat DKI yang tak terdampak wabah tetap bisa menunaikan kewajibannya. Tak perlu datang ke Samsat, namun cukup dibayarkan via aplikasi daring atau Samsat online Nasional (Samolnas).
"Intinya kami cari solusi yang terbaik, tapi bila ingin jadi pahlawan di tengah pandemi corona kami mohon masyarakat bisa membayar pajak kendaraannya," ujar Pilar.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/31/161400315/beberapa-wilayah-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-jakarta-kapan-