JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bakal memberikan berbagai kemudahan untuk sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona (Covid-19).
Salah satu kelonggaran yang diberikan ditunjukkan kepada tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor selama satu tahun. Aturan ini akan diaplikasikan mulai April 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka, Bogor, Selasa (31/3/2020).
"Saya sudah cek ke OJK. Mereka sudah menyiapkan skemanya, dan kita akan efektifkan mulai bulan April 2020," katanya.
Sebelumnya Jokowi mengaku bahwa tengah menerima keluhan dari pekerja di sektor informal yaitu tukang ojek dan sopir taksi yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah ancaman virus corona.
"Tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, saya sampaikan kepada mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun," kata Jokowi.
Tak hanya itu, ia juga menyatakan akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah. Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.
Asosiasi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut baik rencana tersebut.
Hanya saja, diharapkan pemerintah dan perusahaan pembiayaan segera merilis skema teknisnya.
"Supaya regulasi yang dibuat tepat sasaran. Kami menyambut dengan baik," ujar Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/31/155627115/jokowi-penangguhan-kredit-kendaraan-dimulai-1-april-2020