Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Corona, Polisi Berikan Toleransi Masa Perpanjangan SIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi Jakarta yang sudah dalam level tanggap darurat terhadap pandemi corona (Covid-19) membuat pemerintah memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 5 April 2020.

Beragam kebijakan terkait masa WFH ini juga sudah disikapi oleh pihak kepolisian. Salah satunya dengan memberikan masa dispensasi terhadap warga DKI Jakarta, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, walau sampai saat ini Satpas SIM di Daan Mogot masih beroperasi normal, namun sudah ada arahan memberikan toleransi bagi pemohon perpanjangan SIM di masa pandemi corona.

"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada tanggal 17 hingga 30 Maret 2020, diberikan dispensasi untuk melakukan proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret nanti," kata Hedwin kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).

Tak hanya itu, bagi masyarakat yang sedang dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) virus corona, namun masa berlaku SIM telah habis di Maret ini juga ada toleransi khusus.

"Bagi suspect, ODP dan PDD Covid-19 yang masa SIM habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat," ujar Hedwin.

Namun demikian, masyarakat yang ODP dan PDP tetap harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan mereka sudah sehat.

Untuk saat ini sendiri, Satpas SIM Daan Mogot masih berjalan normal, namun dengan tetap mengikuti protokol yang telah ditetapkan.

Mulai dari pemeriksaan suhu badan, penggunaan masker, menerapkan social distancing, mempersipkan hand sanitizer, dan lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/23/144100715/imbas-corona-polisi-berikan-toleransi-masa-perpanjangan-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke