Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Mulai Hari Ini Jam Operasional Transportasi Umum Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan peningkatan kewaspadaan terhadap penularan virus corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pembatasan jam operasional untuk semua transportasi umum.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan pemberlakuan pembatasan transportasi umum akan berlaku mulai Senin (27/3/2020) hingga 5 April 2020.

"Karena sudah kondisi tanggap, semua layanan angkutan umum di wilayah Jabodetabek akan kami batasi mulai dari 27 Maret hingga dua pekan. Waktu operasi dari Transjakarta, KRL, LRT, dan MRT, dimulai dari pukul 06.00 WIB dan hanya sampai pukul 20.00 WIB," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Syafrin menjelaskan, untuk layanan umum lainnya seperti, Mikrotrans, Minitrans, RoyalTrans, angkutan perbatasan kota, serta Angkutan Malam Hari (Amari), untuk sementara waktu juga akan ditiadakan.

"Jadi kendaraan penghubung daerah, seperti RoyalTrans dari Cibubur atau dari Bogor kita setop dulu selama dua minggu ke depan. Dengan adanya hal ini, kami harap masyarakat itu benar-benar ada di rumah, karena situasi dan kondisi serta untuk menghindari penularan Covid-19," kata Syafrin.

"Kami juga sudah memperpanjang peniadaan ganjil genap sampai 5 April 2020. Dengan begitu masyarakat bisa menggunakan transportasi pribadi, tapi kami tegaskan lagi jangan meninggalkan rumah bila memang kondisinya tidak benar-benar penting," ucap dia.

Untuk rutenya sendiri, terdiri dari ;

1. Blok M - Kota
2. Pulo Gadung 1 - Harmoni
3. Kalideres - Pasar Baru
4. Pulo Gadung 2 - Tosari
5. Kampung Melayu - Ancol
6. Ragunan - Halimun
7. Kampung Rambutan - Kampung Melayu
8. Lebak Bulus – Harmoni
9. Pinang Ranti - Pluit
10. PGC 2 - Tanjung Priok
11. Kamoung Melayu - Pulo Gebang
12. Penjaringan - Sunter Boulevard Barat
13. Puri Beta - Blok M

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/23/070200915/ingat-mulai-hari-ini-jam-operasional-transportasi-umum-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke