JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) di Zona II atau wilayah Jabodetabek. Penerapan tarif baru ini pun mulai berlaku hari ini, Senin (16/3/2020).
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kenaikan berlaku untuk tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) yang akan diimplemtasi oleh dua aplikator, yakni Gojek dan Grab.
Kemenhub memutuskan TBB ojol di Jabodetabek naik Rp 250 per kilometer (km), yakni menjadi Rp 2.250 per km dari semula Rp 2.000. Sedangkan untuk TBA menjadi Rp 2.650 per km, naik Rp 150 dari sebelumnya Rp 2.500 per km.
Selain TBB dan TBA, kenaikan juga berlaku untuk jasa minimal yang mengalami penyesiauan menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp 10.500 untuk batas atas. Hal ini berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.
Melalui kenaikan tarif ini, Zona II atau Jabodetabek menjadi wilayah dengan tarif paling mahal dibandingkan wilayah-wilayah yang ada pada Zona I dan III.
Padahal sebelum ada revisi tarif di Jebodetabek, Kalimantan, Sulawesi, dan Timur yang berada di kawasan Zona III, merupakan wilayah dengan tarif ojol termahal. Besaranya Rp 2.100 untuk TBB dan Rp 2.600 untuk TBA.
Saat ini, tarif layanan termurah ojol ditempati untuk wilayah Zona I, yang terdiri dari Sumatera, Bali, dan Jawa terkecuali Jabodetabek. Besaran TBB hanya Rp 1.850 per km, dan TBA Rp. 2.300 per km.
Sedangkan untuk jasa minimum, antara Zona I dan III sama-sama diangka Rp 7.000 untuk batas bawah, dan Rp 9.000 untuk batas atas.
Adapun alasan Kemenhub untuk menaikan tarif ojol di Zona II karena adanya desakan dari para driver yang mengaku akibat tingginya pertumbuhan ekonomi serta faktor-faktor pendukung lainnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/16/100846415/resmi-jabodetabek-jadi-wilayah-dengan-tarif-ojek-online-paling-mahal