Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Kemenhub Batasi Ruang Gerak Truk ODOL

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang truk over dimension over load (ODOL) melintas di ruas Tol Tanjung Priok hingga Bandung. Upaya ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak truk bermuatan lebih yang telah banyak merugikan negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pelarangan ODOL di jalan Tol Jakarta-Bandung hanya menjadi salah satu bagian, karena upaya lain juga telah dijalankan.

"Pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan juga berjalan, mulai 1 Februari 2020 diberlakukan tilang dan mulai 1 Mei 2020 dilakukan pelarangan naik ke atas kapal penyeberangan," ucap Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (9/3/2020).

"Selain itu, untuk toleransi kelebihan muatan mobil barang yang mengangkut bahan pokok dan barang penting juga tetap berlaku di jalan nasional," kata dia.

Proses penegakan hukum untuk ODOL di jalan tol akan berlangsung selama 24 jam penuh di 26 gerbang tol yang terindikasi rawan truk bermuatan lebih sepanjang Tanjung Priok hingga Bandung. Dua tempat peristirahatan di area Cikampek juga akan diawasi, yakni di Km 57 dan Km 62.

Selain proses penegakan hukum, Budi menjelaskan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi melalui pembagian fleyer di gerbang tol pada jalur Jakarta-Bandung, gerbang tol arah timur dan barat, kawasan industri, dan kawasan pelabuhan.

Guna menegaskan aturan soal ODOL, Budi menjelaskan mulai tahun ini juga sudah tak ada lagi pengujian kendaraan atau Kir menggunakan buku kir, semua akan dilakukan menggunakan kartu dan berbasis online.

"Kita sudah mulai melaksanakan normalisasi kendaraan dan kita harapkan akan terus dilakukan. Sejak 2020, buku kir sudah kita ganti dengan kartu, jadi kalau masih pakai buku kir apalagi di wilayah DKI Jakarta sudah pasti palsu," ucap Budi.

Dengan menggunakan kartu dan pembayaran secara online melalui bank, bukan hanya bisa memonitoring kendaraan dengan pasti, namun juga menutup celah adanya praktik-praktik pungli yang biasa beredar di tempat pengujian kir.

"Artinya tidak ada lagi pungli di tempat uji kir. Kami juga sudah menyiapkan manakala pengusaha melakukan normalisasi kendaraan tidak perlu menggunakan SRUT lagi, tapi langsung dilakukan uji kir di Dinas Perhubungan. Kalau yang dimensi truknya lebih sekarang saya mengajak untuk menormalisasi kendaraan sebagaimana Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB). Setiap truk yang dibuat ada SKRB-nya, tapi oleh karoseri sering ditambah tingginya atau dimensinya," ujar Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/10/112200715/cara-kemenhub-batasi-ruang-gerak-truk-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke