JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) melalui unit induk distribusi Jakarta Raya mulai menetapkan tarif bagi mobil listrik atau sepeda motor berteknologi battery electric vehicle (BEV)/ Biaya ini berlaku bagi kendaraan listrik yang ingin mengisi daya (cas baterai) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mulai 31 Mei 2020.
Berdasarkan harga penyesuaian listrik saat ini, ditetapkan bahwa tarif pengecasan kendaraan listrik sebesar Rp 1.300 per kWh. Adapun metode pembayarannya nanti, dilakukan melalui aplikasi khusus bernama Charge.IN.
"Berbarengan dengan roll out aplikasi Charge.IN diberlakukan tarif Rp 1.300 per kWh, di mana metode pembayarannya terintegrasi di dalam aplikasi. Pada masa roll out, (pembayaran) bisa melalui dompet digital Linkaja," kata General Manager PLN Disjaya Ikhsan Asaad pada keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Charge.IN merupakan aplikasi khusus yang dirancang oleh PLN Disjaya untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik melakukan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan baterai kendaraan, termasuk pengisiannya. Aplikasi dapat diunduh di Google Play Store.
“Aplikasi Charge.IN ini akan terus dikembangjan baik dari sisi fitur maupun metode pembayaran," kata Ikhsan.
Selain itu, ia menyebut bahwa PLN membuka kesempatan bagi berbagai pihak lain untuk bekerja sama memperluas ekosistem kendaraan listrik.
Pelanggan PLN dengan daya di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA) yang ingin menambah daya listrik sekaligus memasang SPKLU berkesempatan mendapat diskon biaya tambah daya dan cicilan sampai dengan 24 kali tanpa bunga.
“Kami siap mendukung pengembangan infrastruktur kendaraan listrik ini tentunya dengan penyediaan listrik yang cukup dan andal. Ada juga diskon tambah daya dan cicilan bagi yang pasang charging station," ucap dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/10/074200815/pln-tetapkan-tarif-cas-baterai-mobil-listrik-di-spklu