Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Jawa Tengah Dibebaskan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan

SOLO, KOMPAS.com - Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digulirkan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), sejak 17 Februari 2019, berimbas pada pemohon mutasi kendaraan.

Salah satunya seperti yang terjadi di wilayah Kota Solo. Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, sejak adanya pembebasan BBNKB mendorong para pemilik kendaraan bermotor melakukan mutasi.

“Ada peningkatan sebesar 25 persen para pemilik kendaraan yang melakukan mutasi,” kata Busroni kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Para pemilik kendaraan bermotor, menurut Busroni, didominasi mutasi dari Solo ke luar Solo. Sementara untuk mutasi dari daerah lain ke Solo justru tidak terlalu banyak.

“Ya kebanyakan malah yang pindah dari Solo ke luar, kalau yang masuk ke Solo masih normal,” ucapnya.

Busroni menambahkan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi dan balik nama kendaraan, wajib menyelesaikan administrasi atau pajak kendaraan di daerah asal.

Setelah itu, barulah bisa dilakukan proses untuk pencabutan berkas dari daerah asal dan didaftarkan ke daerah tujuan.

“Syarat yang wajib dibawa itu STNK asli, BPKB asli, KTP tujuan, dan juga kendaraan bermotor dibawa untuk dilakukan cek fisik,” ujarnya.

Untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan ini, Busroni menyampaikan sekitar dua pekan sampai dengan tiga pekan.

Program pembebasan BBNKB sendiri berlangsung hingga 16 Juli 2020. Bapenda berharap dengan adanya kebijakan ini maka para pemilik kendaraan yang belum balik nama terdorong untuk melakukan balik nama.

Pasalnya, dari data yang ada diperkirakan ada 3.000 kendaraan di Jateng yang berasal dari luar wilayah. Dengan data tersebut, bisa dipastikan bahwa kendaraan tersebut masih atas nama pemilik kendaraan lama.

Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan, ada lebih kurang 1,5 juta kendaraan yang tidak membayar pajak. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Total tunggakan dari pajak tersebut bahkan mencapai lebih kurang sampai Rp 450 miliar.

“Tunggakan tersebut sepanjang 2019 hingga 1 Januari 2020, ada 1,5 juta kendaraan dengan total tunggakan mencapai Rp 450 miliar,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/10/071200015/warga-jawa-tengah-dibebaskan-denda-pajak-dan-balik-nama-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke