JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melarang truk over dimension over load atau ODOL, melintas di ruas Tol Jakarta-Bandung. Lokasi tepatnya dimulai dari Tanjung Priok, Cikampek, Purbaleunyi sampai Bandung, Jawa Barat.
Regulasi ini mulai diterapkan pada Senin (9/3/2020) pukul 09.00 WIB. Menurut Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan, larangan truk ODOL dari Tanjung Priok berlaku dikedua akses utama.
Mulai dari Tanjung Priok mengarah ke Tol Wiyoto Wiyono yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) serta Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP) yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) yang menghubungkan ke Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) untuk masuk ke Cikampek.
"Berlaku di kedua arah tersebut untuk yang dari Tanjung Priok mau masuk ke Cikampek. Untuk sementara yang mau mengarah ke Jagorawi belum, tapi berlahan kita persempit ruang gerak truk ODOL dulu di akses utamanya," ujar Pitra saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Menurut Pitra, langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama beberapa waktu lalu yang dilakukan Kemenhub dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Alasan dipilih Tanjung Priok sendiri karena merupakan hulu dari segala aktivitas logistik kendaraan barang dan ODOL.
Dengan melarang truk ODOL dari kawasan Tanjung Priok, otomatis bisa menggangu akses utama operasional truk ODOL lainnya. Seperti Tol Jakarta-Cikampek, Purbaleunyi, sampai Bandung.
"Mereka masih bisa lewat Jagorawi dan jalan nasional, tapi tetap akan ada sanksi karena ada jembatan timbang di masing-masing daerah. Untuk Tol Jagorawi saat keluar juga ada alat weigt in motion (WIM) untuk mengukur truk tersebut ODOL atau tidak," ucap Pitra.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal, mengatakan larangan ODOL melintas di jalan Tol mulai dari Tanjung Priok hingga Bandung atau sebaliknya, merupakan bagian dari langkah tegas pemberantas truk ODOL di jalan tol.
Aturan ini pun berlaku menyeluruh, termasuk tujuh truk komoditas yang sebelumnya telah mendapat pengecualian.
"Larangan untuk melintasi Tol Jakarta-Bandung ini berlaku menyeluruh. Untuk truk yang mendapat pengecualian juga demikian, jadi semua harus melintasi jalan nasional, tidak lewat tol," ucap Risal.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/09/115946615/ini-ruas-tol-yang-terlarang-buat-truk-odol