JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) terus menggodok regulasi soal klasifikasi kendaraan listrik, di mana dalam hal ini sepeda motor listrik yang masih memakai pedal.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dewanto Purnacandra, mengatakan, motor listrik yang memakai pedal juga akan diatur.
"Itu juga, nanti juga sudah ada mulai pembahasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009, itu mungkin akan dimasukkan karena kan masih ada yang kosong, kita belum atur seperti yang soal pedal," kata Dewanto di Jakarta belum lama ini.
Dewanto mengatakan, motor listrik yang masih pedal, secara visual masuk ke dalam kategori sepeda motor karena memiliki mesin (motor listrik), tapi secara kecepatan tidak sampai dibilang sebagai motor.
"Di UU, jenis kendaraan ada dua, bermotor dan tidak bermotor. Bermotor diatur kecepatan minimum 25 kpj dan minimum pengujian 40 kpj, mungkin sepeda itu tidak akan sampai. Tapi kalau masuk kategori kendaraan tidak bermotor, hanya kendaraan yang ditarik hewan dan manusia. Sedangkan sepeda itu manusia tapi ada motornya, itu yang belum diatur," katanya.
"Nah mungkin dari sisi undang-undang mau coba kami masukkan, masuk dalam kendaraan bermotor tapi kendaraan yang digerakkan manusia dengan alat bantu motor," katanya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, klasifikasi kendaraan listrik yang berlaku di Indonesia sedang dalam proses.
Budi menyebut, nantinya sepeda motor listrik akan menerapkan batas kecepatan minimum. Sebab kendaraan listrik memiliki kecepatan minimum yang lebih rendah dibanding kendaraan dengan mesin konvensional.
"Terkait klasifikasi termasuk definisinya dari Kementerian Perindustrian, kita hanya bicara untuk uji tipe yang kecepatan di atas 25 kilometer per jam," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/09/112200715/kemenhub-siapkan-klasifikasi-sepeda-motor-listrik-yang-pakai-pedal