JAKARTA, KOMPAS.com – Penambahan tes psikologi sebagai syarat wajib bagi pemohon SIM baru maupun perpanjang masa berlaku memunculkan anggapan bahwa biaya pembuatan SIM akan semakin mahal.
Namun, saat ditanya perihal biaya tes psikologi, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menjelaskan bahwa tes psikologi bukan wewenang kepolisian.
Sebab, psikotes yang ditujukan bagi pemohon SIM baru tidak termasuk dalam mekanisme penerbitan SIM.
“Biaya psikotes itu bukan lingkup kami, besarannya beda-beda tergantung lembaganya,” ujar Hedwin kepada Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
Seperti halnya tes kesehatan, tes psikologi dilakukan oleh pihak ketiga. Hasil dari tes tersebut dilampirkan sebagai syarat administrasi dalam pengajuan penerbitan SIM.
“Kalau tidak punya hasil psikotes, tentu tidak bisa mendaftar sebagai pemohon SIM, karena syaratnya belum lengkap,” katanya.
Untuk diketahui, tarif pembuatan SIM di DKI Jakarta masih sama dan belum ada perubahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Biayanya sekitar Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C serta Rp 120.000 untuk SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum.
Tarif psikotes untuk di wilayah Jawa Tengah (Jateng) berkisar Rp 50.000, dan apabila tidak lolos maka diwajibkan mengulang.
Para psikolog akan memberikan catatan di mana kekurangannya, dan setelah berhasil maka diperbolehkan ke tahap selanjutnya, yaitu membuat atau memperpanjang masa berlaku.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/09/081200115/berapa-biaya-tes-psikologi-bagi-pemohon-sim-di-jakarta