JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, setiap sepeda motor yang sudah dimodifikasi atau motor custom wajib dilaporkan dan dilakukan uji tipe. Biayanya juga sudah ditentukan besarannya.
Caroline Noorida Aryani, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, mengatakan, modifikasi kendaraan bermotor harus mendapat izin dari Agen Pemegang Merek dan wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
"Terkait biaya yang diperlukan untuk uji tipe motor yang sudah dimodifikasi, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016, untuk pengujian rancang bangun sepeda motor adalah Rp 10.000.000 per surat pengesahan," ujar Caroline, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Biaya tersebut dikeluarkan untuk surat pengesahannya saja. Masih ada biaya lain yang perlu dikeluarkan, yakni membayar tarif jasa uji tipe kendaraan bermotor.
Besaran tarifnya sudah ditetapkan di dalam PP Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Tarif jasa pengujian tipe lengkap sepeda motor menggunakan bahan bakar bensin/gas meliputi uji rem per sekali uji Rp 890.000 per sekali uji, uji lampu utama Rp 765.000, uji speedometer Rp 745.000, pemeriksaan konstruksi Rp 445.000, uji CO – HC Rp 745.000, uji klakson Rp 565.000, pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000, pengukuran dimensi Rp 660.000, uji track lapangan Rp 1.208.000, uji emisi gas buang euro 2 untuk UCE R40 di atas 50 cc Rp 4.000.000 dan UCE R47 50 cc ke bawah Rp 3.900.000.
Jika ditotal untuk tarif jasa uji tipe, maka hasilnya adalah Rp 10.453.000. Maka, untuk pengujian satu motor custom, membutuhkan biaya Rp 20.453.000.
"Ketika ada kendaraan yang tidak lulus, mereka bisa mengajukan permohonan uji ulang dengan membayar lagi sesuai tarif yang ditetapkan," kata Caroline.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/04/180200615/biaya-uji-tipe-motor-custom-tembus-rp-20-jutaan