JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa, sepeda motor custom wajib melakukan uji tipe. Aturan tersebut otomatis menarik perhatian para pelaku motor custom di Indonesia.
Kewajiban untuk melakukan uji tipe tertulis dalam Pasal 50. Lalu, untuk batasannya ada di Pasal 52. Sedangkan untuk sanksi dan dendanya, tertulis dalam Pasal 277, yaitu bisa kena denda Rp 24 juta.
Menanggapi aturan tersebut, Andi Akbar, pembuat motor custom dari bengkel Katros Garage di Bintaro, Tangerang Selatan, mengatakan, dirinya tidak masalah jika aturan tersebut ditegakkan. Namun, regulasi tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut.
"Maksudnya, yang diuji tipe itu yang seperti apa. Sebab, kalau cuma sekadar modif kan itu jatuhnya hanya beli part yang sudah ada di pasaran. Kalau custom, pemotongan sasis berapa persen dari kondisi awal," ujar pria yang akrab disapa Atenk tersebut, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Menurut Atenk, sah-sah saja kalau memang harus diuji tipe. Pasti ada efek positif dan negatifnya.
Efek positifnya, bengkel-bengkel pasti akan jadi lebih peduli terhadap kualitas produksinya dan masalah teknisnya. Efek negatifnya, bengkel-bengkel yang baru mau berkembang akan kesulitan.
"Uji tipe sah-sah saja. Asalkan, prosesnya mudah, cepat, dan tidak mahal. Kalau misalkan mau diperjelas, sepertinya memang harus ada peraturan khusus yang dibuat. Sebab, peraturannya kan masih bercampur. Maksudnya, peraturan industri UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) otomotif ini masih bercampur dengan yang lain," kata Atenk.
Atenk menambahkan, karena ini juga industri, seharusnya dibuatkan peraturan khusus otomotif. Sebab, jika bicara soal UMKM kan luas, ada pakaian, makanan, furnitur, dan lainnya.
Sementara itu, Indra Pranajaya, pembuat motor custom dari bengkel Razzle Dazzle Chopper Works di Bandung, Jawa Barat, mengatakan, permasalahan motor custom ini memang masih menjadi polemik. Sebab, ada UU LLAJ jadi lebih ketat aturannya sekarang.
"Tapi sebenarnya, kita sebagai penggerak industri kreatif juga punya standarisasi produk sendiri. Tiap bengkel juga pasti lain-lain standarisasinya. Masalah layak dan tidak layak itu sebetulnya harus ada divisi khusus yang mengatur regulasi motor custom," ujar pria yang akrab disapa Indra Bluesman tersebut.
Menurut Indra, kebanyakan pembuat motor custom atau builder atau modifikator melakukan ubahan pada motor lebih ke tampilan atau estetikanya. Otomatis kalau misalnya hanya membuat atau mengubah, tentu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/04/071200215/tanggapan-para-pembuat-motor-custom-soal-kewajiban-uji-tipe