Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Hitung Jarak Aman di Jalan Tol, Sebut 1-1, 1-2, 1-3

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi menghindari kecelakaan beruntun di jalan bebas hambatan, setiap kendaraan harus memiliki jarak aman dengan kendaraaan lainnya.

Training Direction Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, mengatakan, untuk mengukur jarak aman antar kendaraan memang menggunakan satuan detik bukan meter.

“Di luar negeri pun tidak ada dan tidak dipelajari menghitung satuan jarak dengan meter, karena akan sulit dan selalu berubah-ubah. Semuanya dihitung dengan satuan detik,” ujar Jusri kepada Kompas.com, Senin (02/03/2020)

Berdasarkan teori Defensive Driving, jarak aman antar kendaraan baik di depan maupun di belakang adalah 3 detik. Lalu, bagaimana cara mengukurnya?

Menurut Jursi, cara ini bisa dilakukan dengan mengikuti kendaraan yang searah dan pastikan kecepatan kendaraan kita dengan yang di depannya itu sama.

“Kemudian, cari objek statis untuk tolok ukur yang ada di kiri atau kanan jalan, bisa berupa pohon, jembatan, atau patokan Km jika sedang berada di jalan tol,” ujar Jusri

Setelah menentukan tolok ukur, dan kendaraan di depan sudah melewati batas tersebut, maka perhitungan mulai dilakukan.

“Perhitungan dilakukan dengan cara menyebut satu dan satu (1-1), satu dan dua (1-2), satu dan tiga (1-3), sampai kendaraan kita tepat melewati tolok ukur tersebut. Ketika hasil hitungan jarak dengan objek statis yang sudah ditentukan sesuai berarti kendaraan sudah berada di jarak aman,” kata Jusri.

Jusri mengungkap, penyebutan detik sengaja dibuat dengan ‘satu dan datu, satu dan dua, dan seterusnya’ agar hasil yang didapatkan lebih akurat.

Ia juga menambahkan, kemampuan persepsi manusia dalam melihat bahaya itu memerlukan waktu kurang lebih tiga detik. Sehingga setiap kendaraan harus memiliki jarak aman minimal tiga detik untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/02/142400215/cara-hitung-jarak-aman-di-jalan-tol-sebut-1-1-1-2-1-3

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke