Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan APM Jual Mobil atau Motor dengan Harga Off The Road

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada produk kendaraan bermotor tertentu, agen pemegang merek (APM) atau distributor di Indonesia hanya memberikan harga off the road kepada konsumen yang membeli mobil atau sepeda motor.

Maksudnya, kendaraan terkait belum didaftarkan ke Samsat, Dispenda, dan Polri serta mendapat surat-surat jalan. Artinya bahwa harga yang diinformasikan itu belum ditambahkan biaya pengurusan laik jalan dan pajak.

Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania, menjelaskan, tujuan dari menginformasikan harga off the road adalah agar calon pembeli mengetahui harga asli mobil sebelum dikenakan biaya tambahan berupa pajak dan sebagainya.

"Masing-masing APM punya strategi berbeda. Kami hanya ingin memberikan harga yang seragam saja. Lagipula, untuk pajak masing-masing daerah berbeda-beda. Jadi ini bisa mengurangi kesalah pahaman antara tenaga penjual dengan calon pembeli (saat harga di Jakarta dan daerah lainnya berbeda)," katanya beberapa waktu lalu.

Sebagai contoh, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di DKI Jakarta dan sekitarnya ialah 12,5 persen.

Sementara di Sulawesi Utara, Papua, Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Timur, Yogyakarta, sampai Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tarif BBN-KB yang berlaku masih 10 persen.

"Banyak hal yang membuat harga on the road (OTR) dari suatu wilayah berbeda dengan wilayah lain. Supaya tidak salah paham, kami memang mencantumkan harga off the road," ujar Jodie.

Hal sama juga dikatakan Fadjar Tjendekia, Finance & Marketing Department Head Astra Peugeot. Meski demikian, pengurusan dokumen kendaraan yang masih berstatus off the road bisa dibantu oleh diler terkait.

"Saya rasa konsumen kami sudah mengerti jika ada sedikit perbedaan harga (OTR), karena berkaitan dengan pajak. Tidak masalah, tapi untuk memudahkan kita langsung cantumkan harga OTR untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata dia kepada Kompas.com.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, setiap kendaraan baru wajib melakukan registrasi dan identifikasi di masing-masing Samsat.

Keabsahan pengoperasian kendaraan bermotor di jalan akan dinyatakan dengan dokumen laik jalan seperti BPKB dan STNK, serta TNKB atau pelat nomor.

"Syarat ini mutlak bagi siapa pun. Tidak ada pembeda antara mobil mewah atau biasa, pun juga dengan orang kaya atau miskin," kata Kasubdit Regident Polda Metro Jaya yang ketika itu dijabat okeh AKBP Sumardji beberapa waktu lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/24/073200315/alasan-apm-jual-mobil-atau-motor-dengan-harga-off-the-road

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke