Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Merokok Sambil Mengemudi atau Mengendarai Motor Bahayanya Sama

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan yang menyatakan bahwa merokok sambil mengendarai sepeda motor dilarang. Namun, hanya fokus pada pengendara motor saja, tidak pada pengemudi mobil, bus, atau truk.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Pada pasal 6 huruf c, berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Tidak disebutkan secara eksplisit mengenai merokok sambil mengendarai mobil. Padahal, bahaya yang diakibatkan oleh pengemudi yang merokok di dalam mobil juga sama saja.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre mengatakan, merokok sambil mengemudi tidak aman. Sebab, merokok dapat menyebabkan distraksi atau gangguan konsentrasi.

"Saat seseorang menghisap rokok, secara refleks dia akan melihat ke bara api rokoknya. Jika bara api rokoknya jatuh ke celana tentu juga membuat distraksi," ujar Marcell, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Marcell menambahkan, lebih parah lagi kalau bara api dan abunya dibuang keluar, tentu bisa mencelakai pengendara lain. Inilah alasan mengapa merokok sambil mengemudi sama bahayanya seperti pengendara motor yang merokok.

Marcell juga setuju jika seharusnya pemerintah juga perlu memberikan imbauan atau peraturan yang sama terhadap pengemudi mobil yang merokok.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/18/120200615/merokok-sambil-mengemudi-atau-mengendarai-motor-bahayanya-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke