Bedanya keunggulan SIM jenis baru ini bisa menyimpan data forensik hingga menjadi uang elektronik.
Untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain biaya pokok pembuatan dan perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000. Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, mengatakan, namun pendapat yang dipungut oleh Polri hanya biaya pembuatan dan perpajang SIM saja.
"Kesehatan di luar domain kami, yang dipungut oleh Polri sesuai PNBP yang telah diatur oleh pemerintah seperti yang telah disebutkan," kata Hedwin kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020)>
Daftar harga biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Biaya Perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/18/094740615/selain-harga-resmi-ini-biaya-tambahan-bikin-dan-perpanjang-sim