JAKARTA, KOMPAS.com- Menjaga jarak aman saat berkendara menjadi hal yang wajib diperhatikan oleh seorang pengendara. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan beruntun yang sering terjadi.
Seperti yang baru saja terjadi di jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated Jumat (14/2/2020). Kecelakaan yang terjadi pagi hari itu melibatkan lima unit kendaraan.
Kecelakaan tersebut diduga disebabkan pengemudi kurang memperhatikan jarak aman. Sehingga, saat kecelakaan terjadi melibatkan lebih dari dua kendaraan.
Training Director The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan mengatakan, bahwa menjaga jarak aman tidak boleh diabaikan oleh pengendara.
“Kecelakaan tabrakan beruntun biasanya disebabkan oleh pengendara yang tidak menjaga jarak aman saat mengemudi, di jalan tidak dilarang untuk mengerem (mendadak),” katanya saat dihubungi KOMPAS.com, belum lama ini.
Maka dari itu, lanjutnya, perlunya pengendara untuk menjaga jarak aman. Marcell menambahkan, untuk minimal jarak aman yang direkomendasikan adalah tiga detik.
Seorang pengemudi bisa memperkirakan sendiri jarak tiga detik dari kendaraan yang ada di depannya. Menurutnya, waktu tiga detik tersebut merupakan waktu yang dibutuhkan untuk bisa menghindar dari kecelakaan yang terjadi.
“Selalu jaga jarak aman saat mengemudi dengan jeda tiga detik dengan kendaraan di depan kita, ini untuk menghindar jika di depan terjadi kecelakaan,” ucapnya.
Marcell menambahkan, dalam kondisi berbeda misalkan saat jalanan basah atau licin, pengemudi perlu menambah waktu beberapa detik.
Hal ini disebabkan, saat jalanan dalam kondisi basah perlakuan juga berbeda. Terutama soal daya cengkeram ban pada aspal.
Sehingga, waktu yang dibutuhkan untuk menghindari kendaraan di depan pun diperhitungkan dengan menambah jeda beberapa detik.
“Bila visibilitas menurun atau kondisi jalan basah dan licin tambahkan waktu extra beberapa detik,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/16/114200915/cegah-kecelakaan-beruntun-ingat-lagi-jurus-3-detik