Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekan Depan Kemenhub Finalisasi Aturan ODOL dengan Kemenperin

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah mencapai kesepakatan, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), akan menggelar pertemuan kembali terkait masalah angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, hal tersebut dilakukan untuk mendalami kembali mengenai program Zero ODOL hingga 2022.

"Pekan pekan depan kami akan rapat dengan Menperin, Kementerian PUPR, dan Kapolri untuk finalisasi. Kami harapkan dari situ kami ingin menyampaikan sikap kita dari kementerian ini seperti apa terkait ODOL," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Seperti diketahui, meski telah sepakat tak menunda pemberantasan ODOL, namun masih terdapat dispensasi atau pengecualian untuk lima industri pengangkut komuditas. Mulai dari semen, baja, kaca lembaran, betong ringan, dan air minum dalam kemasan.

Namun demikian, timbul kekhawatiran bila hal tersebut nantinya justru mendatangkan kecumburuan bagi sektor industri lainnya.

Menanggapi hal ini, Budi pun belum bisa memberikan pernyataan apa-apa, menurutnya nanti semua akan dibicarakan di rapat.

"Biasanya memang seperti itu, tapi ya kita tunggu nanti hasilnya minggu depan. Kalau dari kami harusnya pengusaha ini memanfaatkan momen ini untuk membenahi armada sesuai aturan, jangan tunggu-tunggu sampai 2022, ini kan regulasi sudah lama, artinya kami sudah cukup lama juga memberikan kesempatan," ujar Budi.

Namun demikian, Budi menyatakan dari beberapa penindakan kemarin, baik terkait ODOL atau pelanggaran yang dilakukan operator bus transportasi yang ketahuan tidak sesuai aturan bahkan sampai menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa, akan langsung ditindak tegas.

Salah satu contoh seperti pelaku bisnis yang ketahuan armadanya ODOL, sudah diberikan sanksi dan truknya pun dipangkas. Bahkan sampai pihak karoserinya pun ikut terciduk.

Sementara terkait kecelakaan bus di Subang beberapa waktu lalu, Budi menjelaskan sudah ditindak oleh kepolisian, mulai dari operator bus sampai mekaniknya.

"Kecelakaan di Subang kemarin yang bus sudah ditindak, mekaniknya yang mengizinkan jalan itu kena (hukuman) 7 tahun. Polisi sekarang juga sudah tegas, kalau ada kecelakaan dan ketahuan ODOL, akan diusut sampai ke pengusahanya, jadi semua kena," kata Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/14/065100615/pekan-depan-kemenhub-finalisasi-aturan-odol-dengan-kemenperin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke