SOLO, KOMPAS.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menderek paksa mobil Avanza bernomor polisi AD 8665 HM, pada Rabu (5/2/2020).
Tindakan tegas ini dilakukan lantaran mobil yang tidak diketahui pemiliknya itu nekat parkir di atas rel atau perlintasan kereta api di Jalan Mayor Sunaryo, Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Penderekan yang dilakukan oleh Dishub Kota Solo ini juga diunggah di Instagram @markirterus. Sejak diunggah pada dua hari lalu sudah disukai 267 orang.
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan, penderekan dilakukan karena keberadaan mobil tersebut menghalangi perjalanan kereta api Bathara Kresna.
“Jadi kejadian saat itu dikarenakan KA (kereta api) Bathara Kresna akan melintas dan terhalang mobil parkir. Maka langsung kita lakukan penderekan,” kata Henry kepada Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).
Henry menambahkan, sebelum melakukan penderekan sebenarnya pihaknya sudah mencari informasi mengenai pemilik kendaraan tersebut.
Hanya saja upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga pihaknya pun terpaksa melakukan penderekan.
“Kami sudah menyampaikan informasi dan mencari tahu siapa pemilik mobil tersebut, tetapi sampai 10 menit tidak ada pemilik kendaraan. Jadi kami lakukan penderekan, ini untuk memperlancar perjalanan kereta api,” ucapnya.
Tindakan tegas ini, lanjut Henry dilakukan untuk menghindari adanya perilaku yang tidak tertib terhadap rambu lalu lintas yang sudah ada.
Pasalnya selama ini Dishub sudah memasang sejumlah rambu lalu lintas di kawasan tersebut. Mulai dari larangan berhenti, dilarang parkir, sampai juga dilarang parkir di atas perlintasan kereta api.
“Akan tetapi masih banyak pengemudi mobil yang tidak mematuhi rambu yang ada. Rambu larangan berhenti S strip sudah jelas di sana berhenti saja dilarang apalagi parkir,” ujarnya.
Menurut Henry perilaku tidak tertib rambu lalu lintas ini disebabkan karena pengendara hanya ingin mencari mudahnya saja saat parkir kendaraan.
Padahal, di kawasan tersebut sudah tersedia sejumlah kantong parkir. Pengendara seharusnya bisa memanfaatkan tempat parkir yang tersedia dan tidak parkir sembarangan terlebih di atas perlintasan kereta api.
“Biasanya kondisi di lapangan pemilik kendaraan langsung meninggalkan kendaraan disitu tanpa menggubris pemberitahuan dari orang-orang sekitarnya,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/08/102200715/mobil-avanza-diderek-paksa-karena-parkir-di-atas-rel-kereta-di-solo