Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Praktisi Keselamatan Dukung soal Aturan Dapat SIM Direvisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bias.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada Selasa (28/1/2020). Meminta MK menguji penggunaan kata "belajar sendiri" yang terdapat pada pasal tersebut.

Pasal 77 ayat 3 itu berbunyi, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."

"Kita lihat implikasinya ialah kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena banyak orang belajar mengemudi tanpa melalui kursus mengemudi, atau juga kecelakaan yang terjadi saat orang belajar mengemudi tanpa didampingi oleh instruktur yang kompeten," kata Marcell kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, mendukung niat keduanya melakukan judicial review pasal 77 ayat 3 yang bisa menimbulkan bias saat pelaksanaan di lapangan.

"Pengajuan itu hak dari setiap masyarakat, niat yang dilakukan Marcell saya setuju sekali dukung, yaitu niat menjadikan semua pengguna jalan itu kompeten," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2020).

Jusri mengatakan, dalam satu aspek di UU itu sendiri bias, yang menyatakan calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

"Pelaksanaannya yang terjadi bisa beda di lain tempat, misal di Satpas A pemohon SIM harus pakai sekolah tapi di Satpas B boleh sendiri, artinya mendapat pengetahuan bukan dari sekolah tapi pengalaman. Tidak konsisten," kata Jusri.

Jusri mengatakan, padahal pada UU sebelumnya, yakni UU Nomor 14 tahun 1992 tidak bias. Orang yang ingin mengajukan SIM harus memiliki pengalaman atau endrose dari sekolah mengemudi yang ditunjuk.

"Ini yang bias yang perlu ketegasan, kalau orientasi kita mau mau mendapatkan pengemudi yang kompeten di jalan jangan dua pintu, harus satu pintu," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/31/152200515/praktisi-keselamatan-dukung-soal-aturan-dapat-sim-direvisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke