JAKARTA, KOMPAS.com - Selain karena unsur pemilk kendaraan bermotornya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengungkap, perusahaan kredit atau leasing mobil dan sepeda motor juga berperan dalam menghambat perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak.
Menurut Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani, banyak masyarakat selaku debitur yang mengeluhkan ketika ingin memperpanjang STNK atau balik nama nomor kendaraan.
Ada paksaan dari pihak leasing untuk mengurus dokumen lewat mereka. Namun, dengan biaya yang tak wajar.
"Mereka mengaku jadi cenderung menunda membayar menunggu pemutihan. Kita jadi tidak optimal dalam realisasi pajak daerah. Kepolisian pun dirugikan karena PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berkurang," ujar Pilar dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/2019).
Sementara itu, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, mengungkap hal serupa.
Menurut dia, terkadang pihak leasing mengambinghitamkan polisi dengan embel-embel biaya administrasi untuk mengambil kesempatan dari masyarakat yang kredit di tempatnya.
"Biasanya yang banyak terjadi itu balik nama atau perpanjang masa STNK yang habis. Karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jadi syarat harus dibawa. Sedangkan barangnya masih ditahan sama leasing," ujar Arif.
"Ini kan masyarakat yang akhirnya dirugikan. Saudara saya sendiri pernah bertanya langsung tentang kendaraannya, biaya wajibnya saya hitung cuma Rp 12 juta. Mereka mintanya Rp 25 juta. Ini kan keterlaluan," kata dia.
Karena itu, pihak kepolisian dan Bapenda DKI berencana duduk bersama perusahaan-perusahaan leasing untuk membahas masalah ini. Sebelumnya, Bapenda DKI mendapat keluhan wajib pajak atas tingginya pungutan yang diberikan oleh pihak leasing ketika mereka hendak melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Untuk biaya perpanjangan saja ditemukan kelebihan 30 persen samlai 50 persen dari biaya normal. Tidak hanya itu, biaya BBN-KB juga ditarik hingga dua kali lipat.
Arif menyarankan masyarakat berupaya mengurus pajak kendaraannya sendiri. Tapi apabila tak diperbolehkan mengambil BPKB sementara waktu, Arif menyarankan agar masyarakat melaporkan kendala yang terjadi.
"Kami tidak bisa masuk (mengintervensi sebagai kasus hukum), karena itu sudah perjanjian pihak leasing dan debitur. Laporan akan kami jadikan sebagai data untuk diskusi dengan para perusahaan leasing. Enaknya bagaimana," tambah Arif.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/31/124200415/bapenda-dki-klaim-leasing-hambat-perolehan-pajak-kendaraan-bermotor