Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Maaf, Pelat Nomor Biru untuk Kendaraan Listrik Murni bukan Hybrid atau PHEV

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhirnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan warna biru sebagai kelir khusus kendaraan listrik, yang akan ditempatkan pada pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pemberian warna biru akan disematkan pada ruang masa berlaku bagian bawah pelat nomor. Sementara pada sisi atas, masih sama menggunakan warna hitam.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna pada TNKB kendaraan listrik, berfungsi sebagai ciri atau pembeda kendaraan listrik dengan mobil atau sepeda motor konvensional lainnya.

"Ada perbedaan warna, akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan lain sebagainya," kata Halim kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Namun demikian, pemberian warna khusus ini tidak berlaku pada semua jenis kendaraan elektrifikasi, melainkan hanya untuk kendaraan listrik murni yang menggunakan baterai.

Artinya, mobil hybrid atau plug in hybrid electric vehicle (PHEV) akan tetap menggunakan warna pelat nomor biasa tanpa ada ciri khusus.

Hal ini sama dengan insentif pajak BBN-KB yang diberikan oleh Pemprov DKI beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, buat pemilik kendaraan yang berteknologi hibrida atau PHEV, masih belum bebas dari aturan ganjil genap.

Selain itu, hybrid dan PHEV juga belum menikmati insentif pajak bea balik nama nol persen, yang sudah diterapkan Pemprov DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Halim, penetapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

"Pelat nomor ini nanti berlaku untuk mobil atau sepeda motor listrik yang berbasis baterai, hanya kendaraan listrik murni saja. Penandaan TNKB diperuntukan khusus kendaraan KBL berbasis baterai saja sesuai Perpres," ucap Halim.

Sementara ketika ditanya kenapa memilih kelir biru, Halim menjelaskan bila hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan dan rekomendasi hasil FGD (Diskusi Kelompok Terarah) Korps Lalu Lintas yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Warna biru juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," kata Halim.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/092200215/maaf-pelat-nomor-biru-untuk-kendaraan-listrik-murni-bukan-hybrid-atau-phev

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke