Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Pakai STNK Palsu, Bisa Disita dan Kena Tilang

Jika sebelumnya tilang elektronik hanya berlaku untuk mobil, maka mulai 1 Februari 2020 tilang yang menggunakan kamera canggih itu, akan diterapkan kepada pengendara sepeda motor di DKI Jakarta.

Beberapa kejadian, untuk menghindar dari ETLE, dan ganjil-genap, sejumlah pengendara ada yang mengakali dengan mengganti pelat nomornya, atau memiliki dua pelat nomor. Tak jarang dilakukan oleh pengemudi mobil agar lolos dari sistem ganjil genap.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, jika menggunakan pelat palsu maka kamera ETLE tidak punya data, tapi akan langsung ditindak di lapangan.

"Iya itu kita tilang saja (pelat nomor palsu). Kalau pelat nomor kami anggap dia (pelanggar) tidak mengunakan TNKB yang sesuai, jadi kita denda dengan menggunakan tilangnya saja," katanya di Jakarta belum lama ini.

Kecuali, kata Fahri, jika yang bersangkutan sampai memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka itu masuk ranah pidana. Sebab STNK palsu sama dengan memalsukan dokumen negara.

"Kalau STNK-nya palsu sudah tindak pidana, langsung kita lanjutkan penyelidikan ke reserse. Semua barang bukti kita tarik, kalau pemalsuan STNK artinya STNK dan mobil atau kendaraannya, dan orangnya," katanya.

Aturan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan diberikan surat tilang.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/063200215/kendaraan-pakai-stnk-palsu-bisa-disita-dan-kena-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke