Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Diterapkan Tilang Elektronik, Pemotor di Jakarta Diklaim Mulai Tertib

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Februari 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) untuk pengendara sepeda motor. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta sampai 50 persen.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk tahap awal ada tiga sasaran penindakan, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak menggunakan helm.

"Harapan kita sama seperti mobil (turun) 44,2 persen, berdasarkan evaluasi kita. Sebetulnya ini juga berjalannya waktu ya, data pembandingnya per kuartal. Jadi kalau harapan kami bisa sampai 50 persen ke atas," kata Fahri di Jakarta, belum lama ini.

Fahri cukup optimistis penerapan electronic traffic law enforcement ( ETLE) pada pengendara motor ini mampu menurunkan jumlah pelanggaran. Apalagi dengan adanya pemberitahuan yang masif akan membuat takut para pelanggar.

"Biasanya kalau sudah kami serukan seperti ini mereka (pengendara motor) sudah hampir tidak melanggar. Contoh dari kemarin sudah kita serukan soal tilang ini, sampai tanggal 27 Januari 2020, pelanggar yang tidak pakai helm sudah sedikit sekali," katanya.

Pelanggaran Paling Besar

Fahri mengatakan, dari tiga sasaran pelanggaran yang sudah disebutkan, jenis pelangaran marka merupakan yang berpotensi paling besar. Sebab berhubungan dengan keseharian di jalan.

"Kalau helm biasanya orang sudah konsisten, tapi kalau marka itu potensi kelalaianya besar, seperti dia sedang terburu-buru, misalkan kendaraan di depan ingin menyalip. Potensi paling besar ialah pelanggaran marka," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/28/152100915/mau-diterapkan-tilang-elektronik-pemotor-di-jakarta-diklaim-mulai-tertib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke