JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) mulai mentertibkan kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih alias over dimension over load (ODOL) di jalan tol.
Kepala BPTJ Danang Parikesit mengatakan, hal itu dilakukan guna menjamin keselamatan pengguna jalan khususnya di tol. Sebab, beberapa waktu belakangan banyak kecelakaan fatal yang melibatkan ODOL.
"Sebenarnya aturan ini tidak perlu lagi ada perdebatan, aturannya sudah ada tinggal kita laksanakan secara konsisten. Kami komitmen dengan Bina Marga, khususnya Asosiasi Tol Indonesia (ATI), hari ini memulai kegiatan kampanye dan penindakan untuk penggunaan jaringan jalan tol sesuai peraturan yang ada," kata Danang di keterangan tertulis, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Oleh sebab itu, bila ada pengguna tol yang melanggar bakal langsung ditindak. Ini bahkan sudah disepakati oleh para pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kebijakan pemberantasan ODOL ditunda karena berpotensi mengganggu industri, khususnya sektor komoditas. Harga bisa naik jika industri terkait belum melakukan penyesuaian lebih dulu.
"Kita fokus keselamatan, nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan apapun," ucap Danang.
Pada kesempatan terpisah, Vice President PT Hutama Karya (Persero) J Aries Dewantoro menuturkan bahwa seluruh ruas tol yang dikelola oleh Hutama Karya hari ini mulai dilakukan penertiban kendaraan ODOL.
Adapun ruas tersebut antara lain Tol Medan-Binjai, Tol Palembang-Indralaya, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung di Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera.
Kemudian ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok di Pulau Jawa.
"Kami sebelumnya sudah sosialisasi dan melakukan kampanye bertajuk Selamat Sampai Tujuan atau SETUJU di Desember 2019 lalu, bersama BPTJ, Kementerian PUPR, serta ATI. Ada lima pesan kunci yang ingin disampaikan," kata Aries.
Pertama, lanjut dia, adalah keselamatan nomor satu dan setuju untuk menurunkan fatalitas kecelakaan di jalan tol. Lalu, tertib untuk menjaga kecepatan berkendara di jalan tol.
Terakhir, setuju untuk tertib menuju zero ODOL di jalan tol.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/27/125603515/mulai-ditertibkan-tak-ada-tempat-dan-celah-buat-truk-odol