JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Berbasis Baterai.
Isi Pergub tersebut menjelaskan bahwa kendaraan bermotor listrik, baik roda empat atau roda dua, bebas dari pajak BBN-KB. Hal ini dilakukan guna mendukung percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia.
Dukungan itu juga sudah dimulai oleh para agen pemegang merek (APM) dan IU (importir umum) yang menghadirkan mobil listrik dan sepeda motor listrik. Untuk mobil listrik, pilihannya belum sebanyak motor listrik.
Kendaraan listrik dinilai lebih ramah lingkungan dan juga hemat energi. Namun, karena teknologinya masih jarang, harganya relatif tinggi.
Permasalahannya adalah harga baterainya bisa mencapai sepertiga dari harga kendaraan itu sendiri. Otomatis, banderolnya ikut terkerek, belum lagi dikenakan pajak dan lain sebagainya.
Berikut ini daftar harga kendaraan listrik di Indonesia:
Mobil Listrik
1. BMW i3s BEV: Rp 1,299 miliar (off the road)
2. Tesla Model 3: Mulai dari Rp 1,5 miliar (off the road)
3. Nissan Leaf: di bawah Rp 1 miliar
Motor Listrik
1. Viar Q1: Rp 18.950.000 (OTR Jakarta)
2. Selis E-Max: Rp 16.990.000 (OTR Jakarta)
3. Gesits: Rp 24.950.000 (OTR Jakarta)
4. BF Goodrich: Rp 19.800.000 (OTR Jakarta)
Kebijakan bebas pajak BBN-KB mulai berlaku pada 15 Januari 2020 dan hingga 31 Desember 2024. Oleh karenanya, Jakarta menjadi wilayah pertama yang memberikan insentif untuk kendaraan listrik.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu wilayah Surabaya dan Bali juga disebut akan menjadi prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik. Ini dikarenakan adanya pertimbangan volume kendaraan dan potensi wilayahnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/24/063200715/bebas-pajak-di-jakarta-ini-daftar-harga-kendaraan-listrik