JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi meneken Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dengan demikian, bagi masyarakat Jakarta yang memiliki atau berencana untuk membeli kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat, dapat menikmati insentif pembebasan pajak BBN-KB nol persen.
"Siang ini saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak BBN-KB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB," ujar Anies dalam konferensi pers di Balairung Jakarta, Kamis (23/1/2020).
"Terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," kata dia.
Lebih lanjut dijelaskan bila kebijakan ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun umum, namun dengan syarat bila kendaraan harus murni listrik. Hal ini pun ditegaskan pada Pergub Nomor 3 tahun 2020 di Bab II pasal 2 ayat (2), dengan bunyi ;
"Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor."
Sementara yang dimaksud kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBL sendiri, dijelaskan Anies merupakan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar.
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” ucap Anies.
Anies juga menegaskan bila Pemprov DKI menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.
"Kebijakan ini follow up dari tujuh Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Kita harap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik. Ini kewenangan yang ada di level Pemerintah Daerah dan itu yang kita berikan," kata Anies.
Pembebasan pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Pemerintah pusat juga telah mengatur skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor di Indonesia, yang resmi diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dari peraturan itu, tertuang untuk mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen dari harga jual.
Aturan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual diberikan untuk mobil jenis Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, serta Fuel Cell Electric Vehicles.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/23/163953815/pembebasan-pajak-kendaraan-listrik-tak-berlaku-untuk-hybrid-dan-phev