JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi merealisasikan pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik.
Hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle atau KBL) Untuk Transportasi Jalan.
"Untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," tulis Pergub tersebut yang diterima Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 15 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.
Oleh karenanya, Jakarta menjadi wilayah pertama yang memberikan insentif untuk kendaraan listrik.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu wilayah Surabaya dan Bali juga disebut akan menjadi prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik. Ini dikarenakan adanya pertimbangan volume kendaraan dan potensi wilayahnya.
Demikian yang dikatakan Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi beberapa waktu lalu.
"Saya melihatnya, ini sama seperti perpindahan mobil manual ke otomatis saja. Perlahan, dan lama-kelamaan akan terus menyebar. Wilayah lain akan mengikuti arusnya," ujar Nangoi.
"Jakarta itu padat, polusi tinggi, pergerakan luar biasa, potensi daya beli juga ada. Jadi memang fokus di kota besar dahulu khususnya DKI Jakarta. Kawasan lain menyusul, akan mengikuti, karena mereka juga masih tenang-tenang saja," kata Nangoi lagi.
Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bila kendaraan listrik berbasis baterai tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) alias nol persen. Hal ini dijelaskan pada Bab II pasal 2 ayat (2) yang berbunyi;
"Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor."
Artinya, regulasi ini hanya untuk kendaraan yang sepenuhnya menggunakan baterai, bukan mobil hybrid.
Berikutnya yang disebut dengan KBL sendiri dijelaskan pada Bab I pasal 1 ayat (1), yakni kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasolan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung maupun dari luar.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/23/153525015/jakarta-jadi-provinsi-pertama-yang-bebaskan-pajak-kendaraan-listrik