Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) sudah berlaku untuk mobil dan bulan depan diterapkan juga pada sepeda motor. Jenis pelanggaran yang dicatat oleh CCTV kurang lebih sama antara mobil dan motor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kurang lebih sama seperti penerapan tilang elektronik pada pengemudi mobil. Tetapi, ada beberapa penyesuaian dan tambahan satu, yakni tidak menggunakan helm.

"Kita akan melakukan sosialisasi dulu, dan untuk proses penindakannya sama seperti penerapan tilang elektronik pada pengemudi mobil," kata Fahri di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Fahri menambahkan, terkait merokok saat berkendara, aktivitas tersebut belum termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera tilang elektronik. Namun, tak menutup kemungkinan jika ke depannya diberlakukan juga.

"Untuk saat ini belum, tapi mungkin akan kita kembangkan juga," kata Fahri.

Pemerintah sudah menerbitkan Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Pada pasal 6 huruf c, berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Permenhub 12/2009 ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, tertulis, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000, sesuai dengan yang sudah diatur dalam pasal 283 UU LLAJ.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/23/144200515/naik-motor-sambil-merokok-bisa-kena-tilang-elektronik-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke