Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap, Bulan Depan Tilang Elektronik Berlaku untuk Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diwacana, akhirnya rencana penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), untuk sepeda motor di Jakarta akhirnya siap dimulai.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan penerapan ETLE untuk motor dijadwalkan bakal diimplementasi awal Februari 2020 mendatang.

"Jadi mulai 1 Februari nanti direncanakan ETLE untuk sepeda motor," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Lebih lanjut Fahri menjelaskan untuk daerah pemberlakukan tilang elektronik bagi penggendara motor, nantinya akan berlaku di kawasan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.

Sementara untuk jenis pelanggarannya, kurang lebih sama dengan mobil, hanya saja untuk motor ada kriteria tambahan yakni mengenai penggunaan helm.

Sedangkan saat ditanya mengenai rencana ETLE di DKI Jakarta yang akan berlaku untuk semua pelat nomor. Fahri menjelaskan bila sampai saat ini tahapannya masih terus dilakukan, paling utama adalah pengintegrasian data.

"Hampir sama dengan mobil, ada pelanggaran rambu, marka, dan ditambah pengunaan helm. Untuk pemberlakukan menyeluruh di luar pelat Jakarta, saat ini kita masih dalam tahap, rencana integrasi data di Februari. Jadi bulan depan itu baru untuk motor saja," ucap Fahri.

Sebelumnya, NTMC Polri menyebutkan bila penerapan ETLE untuk semua pelat nomor kendaraan baik Jakarta maupun daerah akan berlaku di Februari. Namun rupanya, hal tersebut baru sekadar integrasi data dengan Korlantas Polri.

"Jadi tahapan ETEL berlaku untuk semua pelat nomor dilalui melalui beberapa tahapan, untuk yang pertama integrasi dulu di Februari agar nanti pelat nomor kendaraan yang ada bisa terbaca juga dengan data regident Polda Metro Jaya," ucap Fahri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/21/160600315/siap-siap-bulan-depan-tilang-elektronik-berlaku-untuk-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke