JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Kemenhub bersama pihak terkait langsung turun ke lapangan, untuk melakukan pengecekan kecelakaan bus pariwisata PO Purnama Sari di Subang, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui, operator ternyata belum mengantongi izin operasional bus tersebut.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2020).
Budi menjelaskan, setelah kecelakaan yang menewaskan delapan orang terjadi, pihaknya bersama pihak terkait, seperti dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kepolisian, termasuk mekanik Mercedes-Benz (Mercy) langsung melakukan pemeriksaan.
“Dia (operator) tidak mempunyai izin untuk operasional bus pariwisata itu. Jadi ini memang membutuhkan pengawasan,” ujarnya.
Budi pun meminta kepada pihak operator atau pemilik perusahaan otobus (PO) agar tidak menggampangkan masalah administrasi atau perizinan.
Jika memang belum mengantongi izin sebaiknya bus jangan dioperasionalkan dulu.
“Pelanggaran administrasi (perizinan), ini sangat penting bagi pihak operator jadi jangan digampangkan. Kalau belum komplit ya jangan mengoperasikan, jadi urus dulu perizinannya,” ujarnya.
Budi menegaskan, perizinan adalah bagian yang wajib dipenuhi sebelum bus benar-benar digunakan untuk mengangkut penumpang. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan keselamatan juga.
“Namanya izin kan harus ada, nanti dari kepolisian pastinya juga akan mengembangkan lebih lanjut kasus ini,” kata Budi.
Di samping masalah perizinan, Budi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa data bus tersebut berbeda. Perbedaannya antara data yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan fisiknya tidak sama.
“Memang untuk uji KIR nya masih jalan, tetapi ini datanya berbeda. Dari STNK dengan fisik seperti warna, nama pemiliknya juga berbeda. Jadi mobil ini sudah berganti pemilik tetapi belum dibalik nama,” ucapnya.
Disinggung masalah regulasi untuk operasional bus, Budi menyampaikan, bahwa dari Kemenhub sudah cukup banyak memberikan regulasi. Bahkan sampai ada standar manajemen keselamatan (SMK).
Sehingga, menurutnya jika kecelakaan ini karena masalah regulasi sepertinya tidak mungkin mengingat regulasi yang dikeluarkan juga sudah sangat lengkap.
“Kalau soal regulasi sudah cukup banyak, bahkan sampai ada SMK juga yang kita lakukan. Tinggal sekarang adalah kecepatan dari pihak operator untuk mengikuti regulasi tersebut, dan menyesuaikan dengan regulasi kita,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebuah bus pariwisata PO Purnama Sari dengan nopol E 7508 W mengalami kecelakaan di kawasan Kampung Nagrog, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Sabtu (18/1/2020). Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.35 WIB menyebabkan sedikitnya delapan penumpang meninggal dunia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/21/091200015/kecelakaan-bus-di-subang-operator-belum-kantongi-izin-operasional