Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Belum Optimal, Polisi Percepat Pendataan

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menghapus atau blokir data kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan berakhir.

Namun, pelaksanaan dari kebijakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor ini masih belum optimal.

"Pertama, kita belum memiliki alat berat untuk menghancurkan atau daur ulang besi tua. Tapi sedang diusahakan pengadaannya oleh Korlantas Polri. Kemudian, terdapat kendara perihal data kepemilikan kendaraan itu sendiri," Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Halim Pagarra kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurut Halim, saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang belum melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai kepemilikan dan operasionalnya.

"Kendaraan atas nama siapa, tapi yang pakai orang lain. Oleh sebab itu kita terus lakukan optimalisasi validitas data kepemilikan kendaraan sehingga saat diterapkan aturan ini, tepat sasaran," katanya.

"Meski demikian, kita mulai terapkan ini secara bertahap diawali dari wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya. Nanti daerah-daerah lain menyusul. Sekarang sedang sosialiasi, kita lebih gencarkan lagi," ucap dia.

Halim mengungkapkan, selama 2019 sudah ada 76 kendaraan yang sudah dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kendaraan bersangkutan tidak bisa diregistrasi ulang kembali, atau sudah bodong.

Rata-rata kendaraan yang dilakukan pemblokiran karena ada permintaan dari pemiliknya, sudah rusak atau tidak lain jalan karena kecelakaan, bencana alam, atau sebab lainnya.

Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam UU 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut;

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/20/150200415/blokir-stnk-yang-mati-2-tahun-belum-optimal-polisi-percepat-pendataan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke